
JMI Desak Investigasi Menyeluruh Dugaan Penistaan Agama dalam Promosi Minuman Beralkohol di The Sound Project Vol. 9
Lanskap, Jakarta – Jaringan Muda Indonesia (JMI) mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terhadap dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol pada gelaran The Sound Project Vol. 9 di Ecovention & Eco Park Ancol, Jakarta, 9 Agustus 2026.
Dugaan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai aktivitas di booth Newport yang disebut merupakan lini produk Orang Tua Group. Dalam aktivitas tersebut, pengunjung disebut diajak mengikuti tantangan menghafal ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, yang kemudian dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
JMI menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk mengetahui rangkaian peristiwa, mekanisme promosi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jika dugaan penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk beralkohol terbukti, JMI menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai gimmick pemasaran.
“JMI mendesak aparat melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut perlu dimintai keterangan agar persoalannya menjadi terang,” demikian sikap JMI.
Minta Seluruh Pihak Terkait Diperiksa
JMI meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pelaksana aktivitas di lapangan. Penyelenggara acara, pengelola booth, pihak brand, hingga pihak yang memberikan persetujuan maupun melakukan pengawasan dinilai perlu dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
JMI juga menegaskan tidak menuduh Direktur Utama terlibat secara langsung dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Namun, menurut JMI, sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, serta aktivitas promosi yang berlangsung dalam sebuah kegiatan dijalankan.
Pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan tersebut dinilai penting agar investigasi tidak berhenti pada aktivitas individu di lapangan, tetapi juga melihat bagaimana sebuah kegiatan promosi dapat berlangsung dalam rangkaian acara.
Soroti Pembinaan Industri Minuman Beralkohol
Selain meminta investigasi terhadap dugaan aktivitas promosi tersebut, JMI turut mempertanyakan efektivitas pembinaan Kementerian Perindustrian terhadap industri minuman beralkohol.
JMI berpandangan bahwa pertumbuhan industri perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut JMI, aktivitas pemasaran dan promosi produk juga perlu memperhatikan konteks sosial serta norma yang berlaku di masyarakat.
JMI turut meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menjelaskan perannya dalam mendorong dunia usaha menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk dalam kegiatan pemasaran dan promosi produk minuman beralkohol.
Tunggu Hasil Investigasi
JMI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan investigasi yang objektif. Karena itu, seluruh pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, JMI mendesak agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JMI juga menilai kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan tetap memiliki batas tanggung jawab, terutama ketika aktivitas promosi bersinggungan dengan isu keagamaan dan kepentingan publik.
Bagi JMI, pengembangan industri hiburan dan bisnis tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan masyarakat.
“Usaha boleh berkembang, tetapi ayat suci bukan alat promosi. Penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik harus diutamakan,” tegas JMI. (Hnd)



