
Tarif Lebih Kompetitif, Produk Kelautan Indonesia Berpeluang Perluas Pasar AS
Lanskap, Jakarta – Indonesia memiliki peluang memperkuat ekspor produk kelautan dan perikanan ke Amerika Serikat setelah rumput laut dan agar-agar memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301.
Kedua komoditas tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen. Posisi ini memberikan ruang kompetitif bagi Indonesia karena sejumlah negara pesaing masih dikenai tarif tambahan antara 10 persen hingga 12,5 persen.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, mengatakan pengecualian tersebut menjadi peluang untuk mengembangkan pasar produk rumput laut dan agar-agar Indonesia di AS.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan melalui Federal Register pada 28 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Untuk barang asal Indonesia secara umum, tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara sejumlah pemasok utama dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan 12,5 persen.
Dengan kondisi tersebut, Indonesia memiliki keunggulan tarif 2,5 persen.
Menurut Erwin, keunggulan tarif dapat menjadi faktor pendukung untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS.
Selain rumput laut dan agar-agar, komoditas udang juga memiliki prospek. Total tarif udang Indonesia sekitar 13,90 persen, terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sekitar 3,90 persen.
Tarif tersebut masih lebih rendah dibandingkan India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.
Indonesia juga memiliki peluang pada komoditas kepiting dan rajungan dengan keunggulan tarif 2,5 persen dibandingkan sejumlah pemasok Asia, termasuk Vietnam dan Filipina.
Sementara pada komoditas tuna, Indonesia memiliki keunggulan tarif dibandingkan Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga dinilai memiliki ruang untuk meningkatkan daya saing terhadap produk dari Tiongkok, Vietnam, dan Thailand.
Pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga, asosiasi perikanan, eksportir, serta Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Langkah yang disiapkan mencakup pendampingan eksportir udang dalam administrative review antidumping, peningkatan akses pasar berbagai komoditas perikanan, serta pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar.
Di saat yang sama, pemerintah menilai penguatan rantai pasok menjadi bagian penting untuk menjaga daya saing jangka panjang.
Pelaku usaha didorong meningkatkan kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta memperkuat ketertelusuran melalui Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
Penguatan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pembeli dan menekan risiko hambatan perdagangan di kemudian hari.
Peluang tarif yang lebih kompetitif, jika diikuti dengan penguatan kualitas dan kredibilitas rantai pasok, dapat menjadi modal bagi produk kelautan Indonesia untuk memperluas pijakan di pasar AS. (Hnd)



