
Era Digital Picu Krisis Mental? Ini Bahaya Kecanduan Media Sosial dan Tren AI Therapy
Lanskap, Jakarta – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat modern, terutama dalam cara berinteraksi, bekerja, hingga mencari hiburan. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru yang semakin serius: kesehatan mental di era digital, khususnya terkait kecanduan media sosial dan meningkatnya penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan.
Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Sampoerna University bertajuk “The Battle for Your Attention: Psychology in the Age of Social Media and AI”. Kegiatan ini membahas bagaimana perhatian manusia kini menjadi “komoditas” yang diperebutkan oleh berbagai platform digital, termasuk media sosial dan sistem AI.
Tingginya penggunaan internet di Indonesia memperkuat urgensi isu ini. Dengan lebih dari 143 juta pengguna media sosial, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat aktivitas digital tertinggi di dunia. Kondisi ini meningkatkan risiko kecanduan digital, terutama pada anak dan remaja, yang dapat berdampak pada meningkatnya kecemasan, stres, hingga depresi.
Dalam pemaparannya, pakar psikologi menjelaskan bahwa penggunaan gawai sejak dini dapat memicu pelepasan dopamin di otak. Dopamin ini menciptakan sensasi kepuasan instan yang mendorong individu untuk terus mencari stimulasi digital. Jika terjadi terus-menerus, hal ini dapat mengganggu keseimbangan emosional dan menurunkan sensitivitas terhadap kebahagiaan alami dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menghadirkan fenomena baru berupa AI therapy atau terapi berbasis kecerdasan buatan. Layanan ini memungkinkan pengguna berkonsultasi mengenai kesehatan mental melalui interaksi teks atau suara dengan sistem AI. Secara global, tren ini terus meningkat seiring keterbatasan akses terhadap tenaga profesional kesehatan mental di banyak negara, termasuk Indonesia.
Namun, para ahli menegaskan bahwa AI tidak dapat menggantikan peran psikolog atau tenaga medis profesional. Teknologi hanya berfungsi sebagai pelengkap untuk memperluas akses, bukan sebagai pengganti interaksi manusia yang menjadi inti dalam proses terapi.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi.
Pada akhirnya, tantangan kesehatan mental di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga keluarga, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. (Hnd)



