
Resmi! Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokus Ciptakan Budaya Digital yang Sehat
Lanskap, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya digital yang sehat sekaligus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan penggunaan gawai, melainkan pengaturan agar teknologi dimanfaatkan secara lebih bijaksana dan mendukung proses belajar.
Menurutnya, sekolah perlu menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mampu menumbuhkan interaksi sosial antarpeserta didik tanpa mengabaikan manfaat teknologi digital.
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Melalui surat edaran ini, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik masing-masing satuan pendidikan. Guru diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, sementara orang tua didorong menerapkan prinsip 3S—screen time, screen zone, dan screen break—di lingkungan keluarga.
Kemendikdasmen meyakini bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital menjadi kunci dalam membentuk budaya digital yang sehat serta mendukung tumbuh kembang peserta didik di era transformasi teknologi. (Rnie)



