
Perpres Ojol Terbit, Tantangan Berikutnya Ada pada Pelaksanaan dan Pengawasan
Lanskap.id, Jakarta – Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menandai langkah pemerintah dalam mengatur hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan digital.
Regulasi ini mencakup pengangkutan penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan. Cakupan tersebut penting karena platform digital tidak hanya menjadi sarana mobilitas masyarakat, tetapi juga bagian dari rantai distribusi produk UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk mendukung kegiatan usaha. Layanan pengantaran menjadi penghubung antara penjual dan konsumen, sehingga pengaturan ekosistemnya berkaitan dengan keberlangsungan usaha sekaligus pendapatan pengemudi.
Perpres tersebut menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra dan menjadi dasar pengaturan hak serta kewajiban para pihak. Kementerian UMKM juga akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Transparansi biaya dan perlindungan sosial
Aspek lain yang diatur berkaitan dengan perlindungan sosial dan biaya jasa. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa kementeriannya bertanggung jawab mengatur biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan itu akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga. Ketentuan lebih lanjut akan dijabarkan melalui peraturan menteri.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenai pajak penghasilan, sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi, pemerintah menyepakati pembentukan Satgas atau forum koordinasi lintas kementerian yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Implementasi menjadi penentu
Penerbitan regulasi merupakan langkah awal. Dampaknya terhadap pengemudi dan UMKM akan ditentukan oleh kejelasan aturan turunan, konsistensi pengawasan, serta keterbukaan mekanisme biaya dan kemitraan.
Karena itu, pelaksanaan Perpres perlu dipantau untuk memastikan ketentuan perlindungan dan transparansi tidak berhenti pada dokumen regulasi, tetapi diterapkan dalam hubungan kerja sehari-hari di ekosistem transportasi berbasis platform digital. (Rnie)



