Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Bogor Menjaga Perdagangan Tetap Sehat
2 mins read

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Bogor Menjaga Perdagangan Tetap Sehat

3 Kali Dibaca

Lanskap, Bogor – Tumpukan barang yang tidak lagi memiliki jalan untuk kembali ke pasar dimusnahkan di Kabupaten Bogor.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Bea Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil atau kain yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Di balik angka jutaan batang rokok tersebut terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah agar tidak terus beredar dan bagaimana perdagangan tetap berjalan dalam koridor aturan.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,22 miliar, dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diamankan dari peredaran ilegal mencapai sekitar Rp7,64 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Di sana, rokok ilegal dan tekstil dimusnahkan menggunakan shredder dan incinerator.

Tujuannya sederhana: memastikan barang yang sudah ditetapkan sebagai BMMN tidak kembali ke jalur perdagangan.

Dari Jalan Darat hingga Jasa Ekspedisi

Penindakan terhadap barang ilegal bukan pekerjaan yang berlangsung dalam satu hari.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Bogor mencatat 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengawasan dilakukan melalui berbagai jalur. Mulai dari pemeriksaan jalur darat, pengawasan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar.

Wilayah kerja Bea Cukai Bogor sendiri mencakup kawasan yang cukup luas: Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.

Karena itu, pengawasan dilakukan melalui kerja bersama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal berhasil diamankan sepanjang Januari-Juli 2026.

Sebanyak 10.246.013 batang telah masuk proses pemusnahan, sedangkan 233.298 batang lainnya masih menunggu persetujuan untuk dimusnahkan.

Ketika Masyarakat Menjadi Bagian dari Pengawasan

Pemberantasan barang ilegal pada akhirnya bukan hanya persoalan aparat dan penegakan aturan.

Ada sisi lain yang tidak kalah penting: pilihan masyarakat.

Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut menjadi penting karena keberadaan barang ilegal selalu berkaitan dengan adanya permintaan di pasar.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada operasi dan penyitaan. Ia juga bergerak melalui kesadaran masyarakat untuk memilih barang yang legal dan sesuai aturan.

Pada akhirnya, memutus peredaran barang ilegal bukan hanya tentang berapa banyak barang yang berhasil disita atau dimusnahkan.

Lebih jauh, ini tentang menjaga agar perdagangan berlangsung secara sehat, penerimaan negara terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya tidak harus bersaing dengan barang yang masuk atau beredar di luar ketentuan. (Mom)