
Sempat Menghilang Dua Bulan, Terduga Pelaku Kasus Rancabungur Diamankan Polisi
Lanskap, Bogor – Terduga pelaku dalam kasus rudapaksa terhadap remaja di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah sempat tidak berada di kediamannya selama sekitar dua bulan.
Terduga pelaku diketahui kembali ke rumahnya yang berada di wilayah Rancabungur pada sore hari. Kepulangannya kemudian diketahui oleh warga yang sebelumnya telah menantikan keberadaannya.
Warga selanjutnya menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah setempat. Laporan itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sekitar pukul 20.00 WIB, personel Polres Bogor mendatangi kediaman terduga pelaku. Namun, proses pengamanan sempat mengalami kendala karena banyaknya warga yang berkumpul di sekitar lokasi.
Setelah situasi dapat dikendalikan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar tengah malam. Ia kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Hari ini telah dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Alhamdulillah, terduga pelaku sudah dapat diamankan oleh pihak kepolisian, meskipun sempat ada kendala karena banyaknya warga yang berkumpul,” ujar Yudhi.
Sementara itu, Kepala Desa Cimulang Cecep Hidayat mengatakan, pihaknya menerima informasi dari ketua RW mengenai adanya kerumunan warga di sekitar rumah terduga pelaku.
Menurut Cecep, warga mengetahui bahwa terduga pelaku telah kembali ke kediamannya sehingga kemudian berkumpul di lokasi.
“Kami mendapat laporan dari Pak RW mengenai adanya kerumunan massa di rumah terduga pelaku. Kemungkinan warga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan kembali ke rumah dan kemudian berkumpul di sana,” kata Cecep.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku belum ditetapkan bersalah, dan seluruh proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mom)



