Kuasa Hukum Malahayati Temui Satgas PASTI OJK, Siap Lanjut ke Tahap Audiensi

Kuasa Hukum Malahayati Temui Satgas PASTI OJK, Siap Lanjut ke Tahap Audiensi

Lanskap, Jakarta  – Kuasa Hukum PT Malahayati Nusantara Raya Temui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK berlokasi di Gedung Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Malahayati langsung diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners diterima langsung oleh Pak Aditya selaku Perwakilan Kantor Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hasil pertemuannya adalah Perwakilan Kantor Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK meminta pihak Malahayati untuk melakukan audiensi.

Pihak Malahayati menyambut baik penerimaan dari Perwakilan Kantor Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK untuk audiensi meeting berikutnya.

“Akibat surat dari Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK, Pihak Malahayati meyayangkan atas surat tersebut yang berakibat beberapa akun instagram Malahayati Pusat sampai cabang dan juga Program seperti Kemitraan UMKM diblokir oleh Komdigi tanpa adanya putusan pengadilan atau alasan yang jelas dalam pemblokiran tersebut. Ini tentu menjadi perhatian kami karena berdampak kepada banyak pihak”, Ujar Perwakilan Kuasa Hukum Malahayati”

Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners selaku Perwakilan Kuasa Hukum PT Malahayati Nusantara Raya berharap semoga semua ini bisa segera cepat selesai sehingga polemik yang timbul di pemberitaan dan isu di sosial media dan di masyarakat tentang PT Malahayati Nusantara Raya dapat kembali seperti semula.

Dua Narasi yang Bertabrakan

OJK dalam postingan resminya mengklaim Malahayati menawarkan: jasa penyelesaian masalah pinjol, pelunasan utang dengan pinjaman baru di platform lain, penyaluran modal, dan jasa penagihan utang. Semua layanan ini disebut OJK sebagai “janji yang ditawarkan” dengan konotasi negatif seolah layanan tersebut merupakan bentuk penipuan.

Kuasa hukum PT. Malahayati Nusantara Raya yang berhasil diwawancarai menjelaskan bahwa tindakan penghentian usaha oleh badan administratif perlu didasarkan pada kewenangan yang jelas dan spesifik. “Kalau entitasnya bukan LJK, perlu dipertanyakan dasar hukum apa yang memberi Satgas PASTI kewenangan memerintahkan penghentian,” ujar Perwakilan Kuasa Hukum Malahayati

Yang belum terjawab hingga saat ini: apakah layanan yang diberikan Malahayati secara substansial masuk kategori jasa keuangan yang wajib berizin OJK, atau sekadar layanan konsultansi dan pendampingan yang berada di luar yurisdiksi OJK?

Pertanyaan itu, akan ditanyakan saat audiensi resmi berikutnya antara PT. Malahayati Nusantara Raya dengan Satgas PASTI di kantor OJK. Mari kita nantikan jawabannya. (Hnd)