
ATM Emas Pegadaian Hubungkan Tabungan Digital dengan Kepemilikan Emas Fisik
Lanskap.id, Jakarta – Perkembangan layanan keuangan digital mendorong perusahaan untuk menghadirkan akses yang lebih mudah terhadap aset investasi. PT Pegadaian (Persero) merespons tren tersebut dengan meluncurkan ATM Emas, fasilitas yang memungkinkan nasabah mengonversi saldo Tabungan Emas digital menjadi emas batangan fisik melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Layanan ini diluncurkan pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan satu tahun aplikasi Tring! atau 1st Tring!versary. Salah satu lokasi ATM Emas berada di CP Kebayoran Baru, Jakarta.
Melalui mesin tersebut, nasabah dapat mengambil emas batangan produk Galeri 24 dengan denominasi mulai dari 1 gram hingga 100 gram, sesuai pilihan yang tersedia. Transaksi dilakukan melalui aplikasi Tring!, pemindaian kode QR pada layar mesin, konfirmasi pembayaran, dan pemasukan kode unik transaksi.
Setelah proses selesai, emas fisik dapat diambil langsung dari mesin. Mekanisme ini menjadi alternatif bagi nasabah yang sebelumnya harus melalui proses pemesanan pencetakan emas sebelum mengambilnya di outlet.
Menjembatani Kepemilikan Digital dan Aset Fisik
Kehadiran ATM Emas memperlihatkan upaya Pegadaian menghubungkan kemudahan transaksi digital dengan akses terhadap aset fisik. Nasabah tidak hanya mengelola saldo emas melalui aplikasi, tetapi juga memiliki pilihan untuk mengambil emas batangan sesuai denominasi dan ketentuan layanan.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menyebut inovasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ekosistem bulion yang inklusif, modern, dan tepercaya.
Bagi perusahaan, pengembangan layanan ini juga berkaitan dengan upaya memperluas akses investasi emas. Namun, kemudahan transaksi perlu berjalan beriringan dengan informasi yang jelas mengenai kepemilikan, ketersediaan emas, biaya, serta ketentuan pengambilan fisik.
Pegadaian menyatakan menerapkan rasio 1:1 dalam layanan transaksi emasnya. Menurut perusahaan, emas fisik disediakan di tempat penyimpanan atau vault sesuai jumlah gram yang ditransaksikan nasabah berdasarkan akad yang berlaku.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam komunikasi kepada nasabah, terutama untuk menjelaskan hubungan antara saldo digital dan emas fisik yang mendasarinya. Pemahaman mengenai akad, ketentuan transaksi, dan mekanisme penarikan tetap diperlukan agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang memadai.
Keamanan dan Tata Kelola Menjadi Perhatian
Pegadaian menyebut telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk layanan kustodi (custody services). Cakupan proses yang dijelaskan perusahaan meliputi verifikasi penerimaan, pengujian kadar kemurnian emas, administrasi, penyimpanan di dalam vault, serta pengamanan fisik dan sistem.
Sertifikasi tersebut berkaitan dengan penerapan sistem manajemen mutu dalam layanan kustodi. Bagi nasabah, informasi tentang tata kelola penyimpanan dan proses transaksi dapat membantu memahami bagaimana perusahaan mengelola layanan emas fisik maupun digital.
Pengembangan ATM Emas juga dikaitkan Pegadaian dengan penguatan ekosistem bulion nasional. Perusahaan menyebut operasional investasi emasnya mengacu pada prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku, termasuk Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi mengenai akad dan mekanisme kepemilikan menjadi aspek yang relevan untuk dipahami masyarakat.
Perluasan Akses Investasi Emas
Pelaksana Harian Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil IX Jakarta 2, Agustina Setiawati, menyampaikan bahwa ATM Emas ditujukan untuk mendekatkan layanan investasi emas kepada masyarakat, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
Pegadaian juga mendorong literasi dan inklusi keuangan berbasis emas melalui kampanye #TenangSaja dan #MulaiDariTring!. Perusahaan berharap masyarakat semakin mengenal investasi emas sekaligus memperhatikan keamanan dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Meski menawarkan kemudahan, nasabah tetap perlu memahami denominasi yang tersedia, ketentuan transaksi, biaya yang berlaku, serta prosedur pengambilan emas fisik sebelum menggunakan layanan.
Peluncuran ATM Emas menjadi langkah Pegadaian dalam memperluas pilihan layanan investasi berbasis emas. Keberlanjutan inovasi ini tidak hanya bergantung pada kecepatan transaksi, tetapi juga pada kejelasan informasi, tata kelola, dan kepercayaan nasabah terhadap layanan yang digunakan. (Hnd)



