
Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah, Open Dumping Dihentikan Total Juli 2026
Lanskap, Jakarta – Indonesia mulai memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah tegas: praktik open dumping akan dihentikan total pada akhir Juli 2026.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala KLH/BPLH, Diaz Hendropriyono, menekankan bahwa perubahan besar ini hanya bisa terjadi jika masyarakat ikut bergerak dari titik paling awal: rumah tangga.
“Tanpa pemilahan dari hulu, pengelolaan sampah tidak akan pernah selesai dengan baik. Karena itu kami dorong pemilahan dari rumah sebagai kunci utama,” ujar Diaz dalam kegiatan Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah di RDF Rorotan, Cilincing.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menutup 472 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping yang selama ini dinilai tidak lagi ramah lingkungan. Setelah Agustus 2026, seluruh TPA tersebut ditargetkan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih modern dan terkendali.
Target Ambisius: Dari 26% ke 57,7% Sampah Terkelola
Menurut Diaz, kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi transformasi sistem nasional.
“Dengan dihentikannya open dumping, kita bisa menaikkan angka pengelolaan sampah dari 26% menjadi 57,7%,” jelasnya.
Target jangka panjang pemerintah bahkan lebih besar: 100% sampah terkelola pada 2029, sejalan dengan arahan Presiden.
Rorotan Jadi Contoh “Kampung Pilah Sampah”
Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, kini diproyeksikan menjadi model nasional. Warga setempat telah mulai menjalankan sistem pemilahan mandiri, didukung bank sampah dan wadah pemilahan rumah tangga.
“Di sini sudah ada bank sampah dan pemilahan dari ember rumah tangga. Ini membuat sampah yang masuk TPA hanya residu,” kata Diaz.
Ia berharap model ini bisa direplikasi ke puluhan kelurahan lain di Jakarta Utara.
Dukungan Infrastruktur Sudah Disiapkan
Untuk mempercepat perubahan, pemerintah telah menyalurkan berbagai fasilitas, antara lain:
- 400 unit drop point sampah
- 12.000 ember pemilah sampah
- 650 unit lodong sisa dapur (Losida)
Fasilitas ini diharapkan mendorong perubahan perilaku masyarakat secara langsung, bukan hanya wacana.
Perubahan Dimulai dari Rumah
Di balik kebijakan besar ini, pemerintah menekankan satu pesan sederhana: perubahan tidak dimulai dari TPA, tetapi dari dapur rumah masing-masing.
Dengan keterlibatan warga, bank sampah, hingga sistem RDF, Indonesia mulai bergerak menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan. (Hnd)



