Kemendagri Dorong Transformasi BPHTB, Layanan Publik dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama
3 mins read

Kemendagri Dorong Transformasi BPHTB, Layanan Publik dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama

6 Kali Dibaca

Lanskap, Mataram – Pembenahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai perlu dilakukan tidak hanya untuk mendukung penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah membangun layanan BPHTB yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan ekosistem pertanahan.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Pertanahan di Mataram, Sabtu (3/10).

Menurut Teguh, BPHTB merupakan salah satu sumber PAD bagi banyak pemerintah kabupaten/kota. Namun, orientasi terhadap penerimaan perlu berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak.

“Optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Teguh.

Kepastian Waktu dalam Pelayanan

Salah satu pembenahan yang didorong adalah penetapan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas dalam proses verifikasi dan validasi.

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan, kata Teguh, perlu mengetahui kapan proses layanan akan selesai. Karena itu, pemerintah daerah didorong menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk memberikan kepastian waktu.

Kepastian tersebut menjadi penting karena BPHTB berkaitan langsung dengan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Ketidakpastian pelayanan dapat memperpanjang proses transaksi dan menambah beban administratif masyarakat maupun pelaku usaha.

Membangun Ekosistem Digital

Kemendagri juga melihat integrasi sistem sebagai bagian penting dari transformasi layanan BPHTB.

Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, hingga layanan pertanahan pada Kementerian ATR/BPN.

Teguh mendorong agar proses yang selama ini bergantung pada perpindahan dokumen secara manual dapat dikurangi melalui sistem yang saling terhubung.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi,” katanya.

Integrasi dapat membantu mengurangi pengulangan verifikasi dokumen serta membuat proses pembayaran dan validasi berjalan lebih efisien.

Menjaga Keadilan dalam Pengelolaan Pajak

Transformasi layanan juga perlu disertai dengan pengelolaan BPHTB yang memperhatikan kewajaran bagi wajib pajak.

Salah satu aspek yang disoroti adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Teguh meminta pemda menggunakan data dan kajian objektif dalam proses tersebut.

“Dasarnya harus objektif, menggunakan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat juga merasa bahwa penetapan pajaknya wajar,” katanya.

Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan apabila terdapat perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP. Mekanisme keberatan bagi wajib pajak juga harus tersedia secara jelas.

Bapenda sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Kemendagri juga mendorong perubahan peran Bapenda. Institusi tersebut dinilai tidak cukup hanya menjadi administrator penerimaan pajak, tetapi perlu mengembangkan layanan berbasis data dan teknologi.

“Bapenda harus menjadi institusi pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan,” ujar Teguh.

Menurutnya, pelayanan yang mudah dan transparan justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Pembenahan BPHTB dengan demikian tidak hanya menyangkut aspek fiskal, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem pertanahan yang lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi.

Kemendagri mendorong pemda memperkuat regulasi, standar pelayanan, infrastruktur teknologi informasi, serta integrasi dengan PPAT, notaris, dan instansi pertanahan agar proses peralihan hak dapat berlangsung lebih sederhana dan pasti. (Firda)