
Meutya Hafid Tekankan Safety by Design, Perlindungan Anak Tak Cukup dengan Deaktivasi Akun
Lanskap.id, Denpasar – Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dilakukan dengan menonaktifkan akun yang belum memenuhi batas usia. Perusahaan teknologi juga perlu memastikan keamanan telah menjadi bagian dari desain produk dan layanan sejak awal.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam pembukaan Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Senin (19/10/2026).
Meutya menegaskan, pemerintah ingin mendorong perubahan pendekatan dalam tata kelola platform digital. Penonaktifan akun merupakan salah satu langkah penyesuaian, tetapi perlindungan yang lebih menyeluruh membutuhkan keterlibatan perusahaan teknologi dalam merancang sistem yang aman bagi anak.
“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya.
Prinsip safety by design menempatkan keamanan sebagai bagian dari proses pengembangan produk, bukan sekadar tindakan setelah risiko muncul. Dalam konteks perlindungan anak, pendekatan ini berkaitan dengan desain fitur, rekomendasi konten, serta mekanisme yang dapat membantu mencegah anak terpapar konten berbahaya dan risiko di internet.
Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Penerapan ketentuan penundaan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai berjalan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Meutya menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan teknologi telah melaporkan penyesuaian layanan. Salah satunya TikTok, yang menurut Meutya telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak.
Namun, pemerintah menginginkan tanggung jawab platform melampaui penyesuaian administratif tersebut.
“Dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia,” katanya.
Kerja Sama Regional Menguat
Pentingnya perlindungan anak di internet juga menjadi perhatian dalam hubungan Indonesia dan Malaysia. Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, menyampaikan bahwa kedua negara memiliki tantangan dan kepentingan bersama dalam mengatur perusahaan teknologi global.
Dalam rangkaian Bali Tech Week 2026, Selasa (20/10/2026), Fahmi menjelaskan bahwa skala layanan perusahaan teknologi yang menjangkau ratusan juta hingga miliaran pengguna membuat pemerintah perlu memperkuat kerja sama lintas negara.
Menurutnya, perusahaan teknologi dapat beroperasi dengan jangkauan global tanpa selalu memiliki kehadiran fisik yang sebanding di setiap negara. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antarnegara diperlukan untuk mendorong tata kelola platform yang lebih bertanggung jawab.
Malaysia, lanjut Fahmi, menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Pemerintahnya juga mendorong mekanisme verifikasi usia, termasuk melalui pendekatan electronic Know Your Customer atau e-KYC.
Fahmi menyebut penetapan batas usia tersebut mempertimbangkan perkembangan remaja dan kesiapan menghadapi tanggung jawab. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan ditujukan untuk meningkatkan keselamatan anak, bukan meniadakan manfaat internet bagi pendidikan, komunikasi, dan pengembangan pengetahuan.
Ia turut menyinggung hubungan kerja dengan Meutya Hafid dan Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, dalam upaya membangun internet yang lebih aman. Pendekatan regulasi di setiap negara mungkin berbeda, tetapi dialog regional dinilai penting untuk menghadapi tantangan yang sama.
Dari Pembatasan Usia ke Tanggung Jawab Platform
Pembatasan usia, verifikasi identitas, dan safety by design merupakan pendekatan yang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Pembatasan usia menentukan siapa yang dapat mengakses layanan tertentu, verifikasi membantu platform memeriksa kelayakan pengguna, sedangkan safety by design mendorong pengamanan produk sejak tahap perancangan.
Karena itu, efektivitas perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kebijakan batas usia. Platform juga perlu memperhatikan cara sistem mereka bekerja, termasuk bagaimana konten disajikan dan bagaimana risiko terhadap pengguna ditangani.
Bagi Indonesia dan Malaysia, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan secara konsisten sekaligus mendorong perusahaan teknologi mengambil tanggung jawab lebih besar.
Perlindungan anak di ruang digital pada akhirnya bukan semata persoalan akses, melainkan juga tentang bagaimana teknologi dirancang dan dikelola agar lebih aman bagi penggunanya. (Rnie)



