
Muhammadiyah Siapkan Rehabilitasi Hutan dan Lahan 114 Hektare di Delapan Lokasi
lanskap.id, Jakarta – Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 114 hektare di delapan lokasi melalui program Hutan Wakaf Berkemajuan. Persiapan tersebut dilakukan melalui Training of Trainers (ToT) Eco Kader dan Eco Revive pada 16–18 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang mewakili MLH tingkat wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Program rehabilitasi tersebut mendapat dukungan pendanaan Kementerian Kehutanan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dalam kerangka Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Sekretaris MLH PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarok, mengatakan pelatihan tersebut ditujukan untuk memperkuat kesiapan kader dan pengelola dalam menjalankan rehabilitasi secara terencana dan berkelanjutan. Luasan 114 hektare juga dikaitkan dengan momentum Milad ke-114 Muhammadiyah.
“Kita harus punya perencanaan dan mimpi yang besar,” kata Djihadul saat membuka kegiatan pada Jumat (16/10/2026).
Delapan lokasi rehabilitasi tersebar di Lampung dan Sumatera Utara, masing-masing dua lokasi. Sementara itu, Bengkulu, Banten, Banyumas di Jawa Tengah, serta Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing mencakup satu lokasi.
Hutan Wakaf Berkemajuan sebagai Gerakan Lingkungan
Menurut Djihadul, Muhammadiyah perlu memperkuat gerakan lingkungan dan kehutanan dengan memanfaatkan pengalaman organisasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Potensi lahan dan jaringan organisasi, kata dia, perlu diikuti kemampuan pengelolaan serta pemeliharaan kawasan.
Ia juga menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari dakwah Muhammadiyah. Nilai-nilai Islam tentang menanam pohon dan menjaga alam, menurutnya, perlu diwujudkan melalui aksi nyata yang menjawab persoalan lingkungan.
“Muhammadiyah itu menjadi solusi,” ujarnya.
Program Hutan Wakaf Berkemajuan dikembangkan melalui dua skema. Pertama, pengembangan hutan di atas lahan wakaf Muhammadiyah dengan dukungan pemerintah atau donor, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kedua, pendampingan pengembangan hutan pada lahan milik pemerintah atau masyarakat melalui fasilitasi MLH PP Muhammadiyah bersama MLH wilayah dan PDM. Pelaksanaannya menyesuaikan status kepemilikan serta dasar pemanfaatan lahan, dengan pendanaan yang dapat berasal dari pemerintah atau donor.
Djihadul menilai program tersebut membutuhkan perencanaan dan kelembagaan yang kuat. Ia turut mengemukakan gagasan pembentukan kelembagaan khusus untuk memperkuat pengelolaan hutan Muhammadiyah agar potensi lahan dapat dikembangkan secara lebih terarah.
Belajar dari Pengelolaan Lahan Wakaf
Sebagai contoh, Djihadul menceritakan pengelolaan salah satu tanah wakaf di Gunungkidul. Lahan bekas hutan rakyat yang sempat terbuka setelah penebangan mulai dikelola kembali bersama PDM setempat melalui penanaman berbagai jenis pohon dan penyediaan fasilitas pendukung.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Namun, pengembangan kawasan perlu menyesuaikan kondisi ekologis, kebutuhan masyarakat, dan kesiapan pengelola di setiap lokasi.
“Kalau memang dikelola dengan baik, itu akan menjadi amal usaha yang baik,” katanya.
Ia juga mendorong peserta memikirkan pemanfaatan kawasan dalam jangka panjang. Setelah penanaman, pohon perlu dirawat agar kawasan dapat berkembang menjadi hutan pendidikan atau edu forest. Peluang ekowisata juga dapat dipertimbangkan sesuai karakteristik dan daya dukung lingkungan setempat.
Melalui hutan pendidikan, siswa sekolah Muhammadiyah dapat belajar langsung tentang konservasi, melakukan penanaman, dan memahami pentingnya merawat pohon. Dengan demikian, kawasan rehabilitasi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran lingkungan.
Perkuat Kesiapan Kader dan Pengelola
Dalam pelatihan tersebut, Djihadul meminta peserta membahas kesiapan pelaksanaan secara terperinci, termasuk pembagian peran, tahapan kegiatan, dan rencana pemeliharaan setelah penanaman.
“Harus kita rencanakan dan kita bicarakan sedetail mungkin,” ujarnya.
Ia berharap rehabilitasi 114 hektare di delapan lokasi menjadi langkah awal untuk memperluas Hutan Wakaf Berkemajuan. Kesiapan kader dan pengelola menjadi faktor penting agar dukungan pendanaan dapat diwujudkan menjadi kawasan yang terawat dan memberikan manfaat jangka panjang.
Melalui program ini, Muhammadiyah mendorong penguatan peran masyarakat dalam pemulihan lingkungan, sekaligus membuka peluang pengembangan hutan untuk pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sejalan dengan upaya rehabilitasi lahan. (Hnd)



