
Bekali Generasi Muda dengan Nilai Keislaman, Masjid Al-Muhajirin Kampanyekan Anti Narkoba
Lanskap, Bekasi – Ancaman penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius yang mengintai generasi muda Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN), BRIN, dan BPS tahun 2023 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 312 ribu merupakan kalangan remaja.
Sebagai upaya membangun kesadaran dan ketahanan moral masyarakat, Masjid Raya Al-Muhajirin Tarumajaya, Bekasi, bekerja sama dengan dosen dan civitas akademika Universitas Islam As-Syafi’iyah menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Menurut Pendekatan Agama Islam.”
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Sofia Fahrany, Damrah Mamang, Haura Husniyah Hafizhah, dan Haniyah Saidah yang menjelaskan bahaya narkoba dari perspektif syariat Islam. Dalam pemaparannya, narkoba dikategorikan sebagai zat yang memabukkan dan merusak akal sehingga hukumnya haram.
Para pemateri menekankan bahwa larangan tersebut sejalan dengan konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah, yakni tujuan utama syariat Islam dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penyalahgunaan narkoba dinilai dapat merusak seluruh aspek tersebut karena berdampak pada kesehatan, kehidupan sosial, hingga kondisi ekonomi seseorang.
“Penyalahgunaan narkoba merusak fungsi akal yang merupakan anugerah terbesar Tuhan, mengancam keselamatan jiwa, merusak keharmonisan keluarga, serta mendorong berbagai perilaku negatif,” ungkap salah satu pemateri.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk seminar, lokakarya, dan sesi diskusi ini mendapat antusiasme tinggi dari jamaah, remaja, dan tokoh masyarakat setempat. Peserta diajak memahami bahwa menjauhi narkoba bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Al-Muhajirin menegaskan bahwa masjid memiliki peran penting sebagai pusat pembinaan iman, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui penguatan pendidikan agama, peran keluarga, keteladanan tokoh masyarakat, serta dukungan terhadap penegakan hukum, diharapkan lahir generasi muda yang sehat, berakhlak, dan bebas dari narkoba. (Hnd)



