
Surat Edaran Baru Jadi Harapan Guru Honorer di Tengah Penataan Non-ASN
Lanskap, Jakarta – Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung di berbagai daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan lancar. Salah satunya melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini menjadi kabar melegakan bagi ribuan guru honorer yang selama ini dihantui rasa cemas mengenai keberlanjutan status mereka di sekolah. Di balik pengabdian panjang para guru non-ASN, surat edaran tersebut dinilai bukan hanya menjaga stabilitas pendidikan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi para pendidik di daerah.
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menyebut kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Menurut Pramita, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan moral bagi para guru untuk terus memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi siswa di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi sekolah.
Hal senada juga disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan lainnya, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menilai surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru honorer selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.
Dukungan serupa datang dari SD Negeri 10 Kepahiang. Guru honorer bernama Prengki Mahendra mengaku kini merasa lebih tenang setelah adanya surat edaran tersebut.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar,” ungkapnya.
Menurut Prengki, surat edaran itu bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk penghargaan terhadap perjuangan para guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar demi pendidikan anak-anak di daerah.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang dinilai terus berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memperhatikan nasib guru honorer.
Kisah para guru dari Bali hingga Bengkulu ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian bagi tenaga pendidik tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar bagi jutaan siswa di berbagai daerah Indonesia. (Asm)



