Lanskap, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang sejak awal memang menuai sorotan publik.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 9 Januari 2026. Ia membenarkan bahwa Yaqut telah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Saat dimintai konfirmasi terkait status hukum Yaqut, Asep memberikan jawaban singkat.
“Iya, benar,” katanya.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas tidak sendirian. KPK turut menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, terdapat dua orang yang kini resmi diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Terkait perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” jelas Budi Prasetyo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk nilai kerugian keuangan negara, BPK saat ini masih melakukan perhitungan,” tambahnya.
Respons Pihak Yaqut Cholil Qoumas
Tanggapan dari pihak Yaqut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Ia menyatakan bahwa kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Klien kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Sejak awal pemeriksaan, beliau bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum,” kata Mellisa.
Mellisa juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
“Setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menghakimi serta memberi ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Kuota Haji 2024
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota jemaah haji setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan dilakukan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi akhir menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan ini berdampak signifikan. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, akhirnya gagal berangkat karena berkurangnya kuota.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, sejumlah aset telah disita, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk valuta asing. (Asm)



