Muhammad Arbani dan BantuCari: Ketika Teknologi, Hukum, dan Riset Berjalan Beriringan

Muhammad Arbani dan BantuCari: Ketika Teknologi, Hukum, dan Riset Berjalan Beriringan

Lanskap, Jakarta – Di antara banyak pilihan karier, Muhammad Arbani menempuh jalur yang berbeda dengan menjalankan tiga peran sekaligus.

Sebagai founder startup, akademisi, dan peneliti.

Di tengah tren spesialisasi yang semakin menguat, Muhammad Arbani memilih jalur berbeda.

Ia mengintegrasikan perannya sebagai founder startup, akademisi, dan peneliti dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

Inovasi Berbasis Empati melalui BantuCari

Langkah Arbani di dunia bisnis ditandai dengan lahirnya BantuCari.

Platform ini hadir sebagai respons atas kebutuhan nyata di masyarakat. BantuCari membantu proses pencarian barang hilang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga yang terpisah.

“Bagi saya, membangun startup bukan hanya soal menjalankan bisnis. Yang utama adalah bagaimana solusi yang kita ciptakan benar-benar relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Arbani.

Melalui BantuCari, ia menunjukkan bahwa teknologi tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga dapat menjadi bentuk gotong royong digital yang adaptif dengan perkembangan zaman.

Menjembatani Teori dan Praktik di Dunia Akademik

Disisi lain, sebagai pengajar mata kuliah Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa tentunya dua bidang yang memiliki kompleksitas tinggi sekaligus relevansi global.

Dalam proses pembelajaran, ia tidak hanya berfokus pada teori.

Pengalaman praktisnya di dunia startup turut dibawa ke dalam kelas, sehingga mahasiswa dapat memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks nyata.

“Mahasiswa tidak cukup hanya memahami teks undang-undang. Mereka perlu melihat
bagaimana hukum internasional dan prinsip HAM diuji dalam dinamika kehidupan,” tegasnya.

Pendekatan ini menjadikan pembelajaran lebih kontekstual dan selaras dengan tantangan yang dihadapi generasi saat ini.

Riset Sebagai Fondasi Intelektual

Selain aktif mengajar dan membangun startup, Arbani juga berkontribusi sebagai peneliti di
Rajawali Cendikia, sebuah lembaga riset independen yang berfokus pada kajian hukum dan
sosial.

Melalui berbagai penelitian, ia mengembangkan analisis yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga relevan dengan dinamika global.

Sejumlah tulisannya telah dipublikasikan di
berbagai platform dan mengangkat isu-isu strategis, seperti Hukum Internasional &
Geopolitik dalam Eskalasi Konflik AS-Iran-Israel serta Menghadapi Ancaman Spionase Finansial dan Subversi Kebijakan.

Topik yang ia angkat selaras dengan perkembangan isu global, khususnya terkait konflik
internasional dan dinamika geopolitik yang terus memanas.

Dalam konteks tersebut, berbagai kajian menunjukkan bahwa konflik seperti Iran-Israel kerap diperdebatkan dalam perspektif hukum internasional, terutama terkait prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam.

“Penelitian adalah jembatan antara gagasan dan perubahan. Dari riset, kita dapat menghasilkan pemikiran yang tidak hanya konseptual, tetapi juga solutif,” ungkap Muhammad Arbani.

Fondasi Akademik dengan Perspektif Global

Fondasi keilmuan Arbani dibangun dari latar belakang pendidikan hukum yang kuat.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan Magister
Kenotariatan di universitas yang sama.

Ia juga menyelesaikan studi Magister Hukum (LL.M) di Leeds Beckett University.

Pengalaman akademik lintas negara ini membentuk perspektif global dalam melihat isu hukum, tanpa melepaskan konteks lokal.

Menyinergikan Peran untuk Dampak yang Lebih Luas

Perjalanan Muhammad Arbani menunjukkan bahwa peran sebagai founder, akademisi, dan peneliti tidak harus berjalan sendiri-sendiri.

Ketiganya dapat saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain. Ia membuktikan bahwa batas antar bidang bukan untuk dipisahkan, melainkan untuk disinergikan.

Dari ruang kelas, laboratorium riset, hingga pengembangan startup, seluruh perannya bermuara pada satu tujuan yakni ‘Menciptakan Dampak yang Nyata dan Berkelanjutan’. (Hnd)