Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Hoaks dan Ujaran Kebencian Tak Bisa Dibiarkan Lama

Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Hoaks dan Ujaran Kebencian Tak Bisa Dibiarkan Lama

Lanskap, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru untuk menjaga ruang digital tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Melalui Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa konten yang mengandung hoaks (disinformasi) dan ujaran kebencian termasuk kategori konten yang meresahkan masyarakat.

Harus Dihapus Maksimal 4 Jam

Dalam aturan ini, platform digital—seperti media sosial atau layanan berbasis konten pengguna—wajib segera menindak konten bermasalah.

Jika ada perintah resmi dari pemerintah, konten tersebut harus dihapus atau dibatasi aksesnya maksimal dalam waktu 4 jam.

Kebijakan ini dibuat agar penyebaran informasi yang tidak benar tidak semakin meluas dan merugikan banyak orang.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Menurut pemerintah, hoaks dan ujaran kebencian bisa berdampak besar, seperti:

  • Membuat masyarakat panik atau resah
  • Menimbulkan konflik sosial
  • Menurunkan kepercayaan terhadap lembaga negara

Karena itu, langkah cepat dalam menangani konten seperti ini dianggap sangat penting.

Platform Juga Diawasi

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Komdigi juga menyiapkan sistem pengawasan bernama Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sistem ini akan memantau apakah platform digital sudah menjalankan kewajibannya dalam menghapus konten bermasalah.

Ajak Masyarakat Lebih Bijak

Selain peran pemerintah dan platform, masyarakat juga diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan internet.

Salah satunya dengan:

  • Tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya
  • Tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi
  • Aktif melaporkan konten yang meresahkan

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan ruang digital Indonesia bisa menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan positif. (Asm)