Lanskap, Jakarta – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi konsolidasi arah kebijakan energi nasional Indonesia. Ketahanan energi, penguatan industrialisasi, serta percepatan transisi energi kini mulai bergerak dalam satu kerangka kebijakan yang semakin terintegrasi. Tantangan ke depan tidak lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada kualitas implementasi di lapangan, koherensi kebijakan lintas sektor, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Chairperson Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), Filda C. Yusgiantoro, dalam forum Kaleidoskop Energi: Refleksi Isu Energi 2025 dan Outlook 2026 yang digelar di Jakarta. Menurutnya, transisi energi Indonesia telah memasuki fase krusial yang menuntut konsistensi kebijakan dan eksekusi yang solid.
Di tengah masih dominannya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai sekitar 40 persen dari total energi final, terutama di sektor transportasi, efisiensi energi dinilai menjadi kunci utama dalam transisi energi nasional. Outlook Energi Indonesia 2025 yang disusun Dewan Energi Nasional (DEN) memproyeksikan bahwa penerapan skenario GREEN, dengan penguatan konservasi dan efisiensi energi di sektor industri dan transportasi, mampu menurunkan konsumsi energi final hingga 15 persen pada 2035. Konsumsi BBM juga berpotensi ditekan hingga 24 persen melalui pemanfaatan biodiesel B40, kendaraan listrik, dan hidrogen.
“Efisiensi energi merupakan first fuel dalam transisi energi karena memberikan dampak cepat, biaya yang lebih efisien, serta memperkuat ketahanan energi nasional,” ujar Yunus Saefulhak dari Dewan Energi Nasional.
Sejalan dengan itu, kebijakan hilirisasi mineral turut mendorong peningkatan konsumsi listrik di sektor industri, khususnya di wilayah Sulawesi dan Maluku. Kondisi ini berjalan beriringan dengan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Kapasitas pembangkit EBT diproyeksikan mencapai 62 GW pada 2035, dengan tenaga air dan surya sebagai tulang punggung, serta rencana mulai beroperasinya PLTN berkapasitas 250 MW pada 2032.
Pembaruan Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 disebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc., menegaskan bahwa pemerintah mengusung arah transisi energi yang berimbang.
“Kebijakan ini menegaskan pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara maksimal, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, serta optimalisasi gas sebagai energi transisi, dengan tetap menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan harga energi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dadan, kebijakan energi ke depan tidak hanya berorientasi pada target bauran energi dan dekarbonisasi, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan energi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Target puncak emisi pada 2035 dan net zero emission 2060 harus dicapai melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan pendanaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Tubagus Nugraha, perwakilan Dewan Energi Nasional, menekankan bahwa transisi energi tidak dapat dipandang semata sebagai pergantian sumber energi fosil ke energi terbarukan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, di tengah tantangan global seperti ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, dan disrupsi rantai pasok.
“Transisi energi adalah transformasi sistemik yang harus menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, stabilitas fiskal, dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan yang realistis dan dapat diimplementasikan, termasuk reformasi subsidi energi, penguatan tata kelola, serta penerapan prinsip transisi berkeadilan. Menurut Tubagus, proses dekarbonisasi harus dijalankan tanpa menimbulkan guncangan sosial dan ekonomi, terutama bagi pekerja dan daerah yang selama ini bergantung pada sektor energi fosil.
“Dengan orkestrasi kebijakan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, transisi energi justru dapat menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing nasional,” tutupnya. (Eff)



