Beranda » KKP Gagalkan Impor Ikan Salem Ilegal Hampir 100 Ton di Tanjung Priok

KKP Gagalkan Impor Ikan Salem Ilegal Hampir 100 Ton di Tanjung Priok

KKP Gagalkan Impor Ikan Salem Ilegal Hampir 100 Ton di Tanjung Priok

Lanskap, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pemasukan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal ke Indonesia. Penindakan dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor (PI) yang sah.

Menurut Halid, pengiriman tersebut diduga terjadi pada akhir 2025 dengan modus memanfaatkan persetujuan impor yang kuotanya sebenarnya telah habis sejak pertengahan tahun.

“Komoditas yang masuk adalah frozen pacific mackerel atau dikenal sebagai ikan salem, dengan total volume sekitar 99,972 ton. Impor ini tidak memiliki persetujuan impor serta rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menjelaskan, impor tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok meski kuota impor sudah tidak berlaku. Empat kontainer berisi ikan beku diamankan di area perbatasan (border) bekerja sama dengan KPU Bea dan Cukai.

Berdasarkan catatan KKP, PT CBJ sempat memperoleh kuota impor 100 ton pada Januari 2025 yang kemudian direvisi menjadi 150 ton pada Juni 2025. Kuota tersebut telah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.

Namun, pada Desember 2025, perusahaan kembali memesan 100 ton ikan salem dengan asumsi kuota masih tersedia. Asumsi tersebut didasarkan pada perubahan PI yang dianggap sebagai kuota baru, padahal kuota impor sebelumnya sudah sepenuhnya digunakan.

“Mereka tetap melakukan importasi 100 ton, yang kami indikasi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan impor perikanan,” tegas Halid.

Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

“Kami mengedepankan sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dari sisi ekonomi, penindakan ini dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar. Angka ini mencakup potensi kehilangan PPN, serta dampak terhadap harga ikan pelagis kecil di tingkat nelayan dan efek berantai ke sektor perdagangan serta pengolahan,” jelas Halid.

Sebagai informasi, PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan. Perusahaan tersebut juga memiliki unit pembekuan ikan dan beroperasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara. (Eff)