Perlindungan Anak Disabilitas Harus Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
3 mins read

Perlindungan Anak Disabilitas Harus Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah

1 Kali Dibaca

Lanskap.id, Jakarta –  Perlindungan anak penyandang disabilitas membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan sektoral. Perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, akses layanan, hingga mekanisme pengaduan perlu dirancang agar mampu menjangkau kebutuhan mereka.

Hal tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang mendorong seluruh pemerintah daerah mengintegrasikan isu perlindungan anak penyandang disabilitas ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran 2027.

Urgensi penguatan kebijakan ini terlihat dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Survei tersebut mencatat 83,85 persen anak penyandang disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, 64,57 persen mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan anak penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis. Hambatan komunikasi, keterbatasan akses informasi dan layanan, stigma sosial, serta ketergantungan pada orang lain dapat meningkatkan risiko kekerasan.

“Jangan menunggu ada anak penyandang disabilitas yang menjadi korban untuk bergerak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama dan pencegahan harus kita mulai dari sekarang, dari perencanaan dan anggaran yang kita susun hari ini,” ujar Titi dalam agenda pendampingan implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di daerah, Jumat (6/11/2026).

Anggaran dan Koordinasi Lintas Sektor

Menurut Titi, pencegahan kekerasan membutuhkan kebijakan konkret, program yang terarah, mekanisme pengaduan aksesibel, serta alokasi anggaran yang memadai.

Karena itu, KPPPA mendorong Bappeda di setiap daerah mengambil peran strategis dalam mengoordinasikan perencanaan lintas sektor. Perlindungan anak penyandang disabilitas perlu masuk secara eksplisit ke dalam RKPD, Renja perangkat daerah, dan APBD 2027.

Pendekatan lintas sektor menjadi penting karena perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan satu bidang layanan. Dinas PPPA, pendidikan, kesehatan, sosial, dan UPTD PPA perlu memiliki program yang saling terhubung.

“Isu ini bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Titi.

Integrasi tersebut juga perlu memastikan bahwa layanan yang tersedia dapat digunakan oleh anak dengan kebutuhan dan karakteristik disabilitas yang beragam. Kanal pengaduan, misalnya, perlu memperhatikan akses komunikasi, sementara petugas layanan perlu memahami pendekatan yang inklusif.

Praktik Daerah Mulai Dibangun

Data per 15 Oktober 2026 mencatat 21 dokumen RTL telah terkumpul dari perangkat daerah di tujuh wilayah, yaitu Aceh, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Sleman.

Sejumlah daerah telah merumuskan langkah sesuai kebutuhan masing-masing. Kalimantan Selatan mendorong pengawasan kinerja dan alokasi anggaran sekaligus penyusunan Rencana Aksesibilitas Disabilitas.

Sulawesi Tengah merencanakan integrasi isu perlindungan ke dalam RKPD dan Renja 2027, termasuk penyediaan kanal pengaduan aksesibel, pelatihan komunikasi inklusif dan Bisindo, serta pedoman deteksi dini kekerasan di satuan pendidikan.

Di Kabupaten Sleman, perencanaan lintas sektor diarahkan untuk memperkuat layanan kesehatan, sosial, PPPA, sekolah inklusi, dan UPTD PPA. Aceh menyusun pemetaan aksesibilitas kanal pengaduan serta SOP layanan ramah disabilitas.

Papua Barat memfokuskan program pada sosialisasi dan advokasi hak anak penyandang disabilitas atas kesempatan kerja dan berwirausaha. Sementara Riau dan Sulawesi Barat memperkuat deteksi dini melalui fasilitas kesehatan ramah disabilitas dan respons UPTD PPA.

Pendampingan ini merupakan kelanjutan dari bimbingan teknis pada 6–7 Oktober 2026. Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri turut terlibat untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah sejalan dengan agenda nasional.

Dari Dokumen Menuju Layanan yang Bisa Diakses

Tantangan berikutnya adalah memastikan rencana yang telah disusun benar-benar diterjemahkan menjadi program dan layanan. Dokumen perencanaan perlu diikuti anggaran, pembagian tanggung jawab, target pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi.

KPPPA meminta pimpinan perangkat daerah segera mengesahkan RTL dan memastikan program yang direncanakan dapat dilaksanakan mulai 2026 hingga 2027.

Penguatan perlindungan anak penyandang disabilitas pada akhirnya perlu diukur dari kemudahan anak dan keluarga mengakses bantuan, kemampuan layanan merespons laporan, serta hadirnya lingkungan yang aman dan bebas kekerasan.

Dengan demikian, penganggaran daerah bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan salah satu instrumen untuk memastikan hak anak penyandang disabilitas terlindungi dalam kehidupan sehari-hari. (Rnie)