Integrasi Data Pemerintah Harus Sejalan dengan Perlindungan Privasi Masyarakat
3 mins read

Integrasi Data Pemerintah Harus Sejalan dengan Perlindungan Privasi Masyarakat

3 Kali Dibaca

Lanskap.id, Jakarta –  Integrasi data antarkementerian dan lembaga menjadi salah satu agenda penting dalam implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Namun, keterhubungan sistem pemerintah perlu berjalan beriringan dengan perlindungan privasi dan kejelasan kewenangan pengelolaan data.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Kemkomdigi memiliki peran memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung. Dengan demikian, data yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Keterhubungan tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi berulang yang selama ini harus dilakukan masyarakat ketika mengakses layanan dari berbagai instansi.

Menurut Meutya, pemanfaatan data yang sudah tersedia dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efisien.

Standardisasi Menjadi Dasar Interoperabilitas

Dalam UU SDI, interoperabilitas menjadi prasyarat agar sistem elektronik yang berbeda dapat saling berkomunikasi dan bertukar data.

Proses tersebut membutuhkan standar yang sama, mulai dari definisi data, metadata, kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Setiap penggunaan data juga harus memiliki keterlacakan yang jelas.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.

Untuk mendukung keterhubungan sistem, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Ketiga komponen tersebut mendukung infrastruktur digital yang diperlukan untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memfasilitasi pertukaran data lintas instansi.

Data Tetap Dikelola Instansi Sumber

Meutya menegaskan, integrasi data tidak berarti seluruh basis data harus dikumpulkan atau dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menerapkan prinsip data remains at source, yang menempatkan tanggung jawab kualitas, pemutakhiran, dan validitas data pada kementerian atau lembaga yang mengelolanya.

Artinya, sistem pemerintah dapat saling terhubung tanpa harus mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal.

Setiap instansi juga perlu memperjelas tanggung jawabnya, termasuk dalam peran sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.

Di sisi lain, pertukaran informasi harus tetap mengikuti ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi sektoral terkait.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegas Meutya.

Keberhasilan Diukur dari Manfaat Publik

Meutya mengajak kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan ketentuan UU SDI ke dalam pelaksanaan yang konkret.

Menurutnya, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastruktur atau kemampuan sistem untuk saling terhubung. Hasilnya juga harus tercermin dalam kemudahan layanan dan manfaat yang diterima masyarakat.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Penguatan interoperabilitas, standardisasi, dan perlindungan data menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola digital pemerintah. Integrasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data mereka. (Rnie)