
Di Tengah Laut yang Berubah, Indonesia Memperkuat Hak dan Masa Depan Nelayan Skala Kecil
Lanskap, Jakarta – Bagi Indonesia, perikanan skala kecil bukan sekadar aktivitas ekonomi di pesisir. Di baliknya terdapat sebagian besar nelayan tradisional yang menggantungkan kehidupan pada laut dan sumber daya perikanan.
Karena itu, keberadaan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK) menjadi salah satu langkah penting dalam membangun tata kelola perikanan yang lebih terintegrasi.
Indonesia tercatat sebagai salah satu dari tujuh negara dari sekitar 151 negara yang telah meluncurkan rencana aksi nasional tersebut setelah Pedoman Sukarela FAO untuk Perikanan Skala Kecil diadopsi pada 2014.
RAN-PPSK resmi diluncurkan pada 5 November 2025 dan dibawa dalam pertemuan Committee on Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pelaksanaan RAN-PPSK menggunakan pendekatan ekosistem atau EAFM. Pendekatan ini berusaha menempatkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan kelembagaan nelayan dalam satu kerangka pengelolaan.
“Implementasi RAN-PPSK berfokus pada lima prioritas, yaitu tata kelola sumber daya dan akses nelayan, peningkatan input produksi dan keselamatan, penguatan data dan digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen,” ungkap Latif melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Lima prioritas tersebut menunjukkan bahwa persoalan nelayan kecil tidak berhenti pada persoalan menangkap ikan. Akses terhadap sumber daya, keselamatan ketika melaut, data, pembiayaan, hingga nilai ekonomi hasil tangkapan menjadi bagian dari rantai persoalan yang harus diperkuat.
Penerapan RAN-PPSK pun tidak dibuat sebagai kebijakan yang tertutup. Latif menyebut rencana aksi tersebut terbuka untuk evaluasi dan penyempurnaan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di masyarakat.
Di sisi lain, kelompok nelayan mengingatkan agar kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pemenuhan hak.
Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai RAN-PPSK perlu menjadi instrumen yang tegas untuk memastikan hak-hak nelayan skala kecil terlindungi.
Perhatian Dani juga tertuju pada kebijakan subsidi perikanan di tingkat global. Ia menyoroti dorongan WTO untuk membatasi subsidi yang dinilai berkontribusi terhadap penangkapan ikan berlebih.
“Jika kesepakatan ini disetujui, hal tersebut justru akan melemahkan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,” ujarnya.
Upaya memperkuat posisi nelayan kecil juga dibawa ke tingkat regional melalui SEAFNET atau Southeast Asia Small-scale Fishers Network. Jejaring yang diinisiasi Dani tersebut mempertemukan organisasi nelayan skala kecil dan mitra mereka di Asia Tenggara.
Di tingkat nasional, pemerintah mengaitkan penguatan nelayan skala kecil dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan tradisional dan sektor tersebut berkontribusi sekitar 90 persen terhadap produksi perikanan tangkap nasional.
Menurut Trenggono, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan bentuk keberpihakan pemerintah melalui pembangunan kawasan nelayan yang terintegrasi. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat nelayan.
Pada akhirnya, tantangan perikanan skala kecil bukan hanya bagaimana meningkatkan produksi. Ada persoalan keberlanjutan laut, keselamatan, akses ekonomi, perlindungan hak, dan kemampuan nelayan untuk tetap bertahan di tengah perubahan.
RAN-PPSK menjadi salah satu instrumen Indonesia untuk menjawab persoalan tersebut. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada bagaimana rencana tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan nelayan di tingkat lapangan. (Rnie)



