
Membaca Jejak Perjalanan Sebelum Terlambat: Komisi XIII Dorong Penguatan Pencegahan TPPO
Lanskap, Tangerang โ Pencegahan perdagangan orang tidak selalu dimulai ketika seseorang telah menjadi korban. Dalam banyak kasus, tanda-tandanya mungkin sudah terlihat jauh sebelum sebuah perjalanan dimulai.
Jejaknya bisa muncul dalam permohonan paspor, pola perjalanan, tujuan keberangkatan, proses pengurusan visa hingga informasi lain yang jika dibaca secara terintegrasi dapat menjadi peringatan dini.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mendorong agar sistem pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) tidak berhenti pada pemeriksaan di pintu keberangkatan.
Menurut Komisi XIII, sistem harus mampu bekerja dari hulu hingga hilir.
Artinya, data dari berbagai tahapan perlu saling terhubung. Mulai dari Desa Binaan Imigrasi, permohonan paspor yang terindikasi, hasil wawancara dan profiling, penundaan keberangkatan, informasi intelijen, data tiket dan daerah tujuan hingga pengurusan visa secara berulang.
Dengan integrasi tersebut, pola yang sebelumnya terlihat sebagai informasi terpisah dapat dibaca sebagai satu rangkaian.
Tujuannya adalah mendeteksi risiko sedini mungkin, sekaligus membantu aparat mengenali calon korban, perekrut, fasilitator hingga jaringan yang berada di belakangnya.
Bandara Sebagai Titik Terakhir Pencegahan
Bandara Soekarno-Hatta memiliki posisi strategis dalam sistem tersebut.
Ketika seseorang hendak meninggalkan Indonesia, bandara menjadi salah satu titik terakhir bagi negara untuk memastikan perjalanan tersebut berlangsung secara aman dan tidak menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia.
Komisi XIII menilai pemeriksaan dan profiling terhadap penumpang berisiko perlu terus diperkuat.
Data menunjukkan lebih dari 1.000 penumpang telah ditunda keberangkatannya. Namun, hanya sebagian kecil yang kemudian berlanjut ke proses hukum.
Angka tersebut membuka pertanyaan penting: apa yang terjadi setelah sebuah keberangkatan ditunda?
Bagi Komisi XIII, penundaan tidak seharusnya menjadi titik akhir apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Langkah administratif perlu diikuti proses lanjutan ketika terdapat bukti atau dugaan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya menghentikan sebuah perjalanan, tetapi juga dapat membantu membongkar jaringan yang berada di baliknya.
Pencegahan Tak Bisa Hanya Dilakukan di Bandara
Pada saat yang sama, pencegahan TPPO tidak mungkin hanya dibebankan kepada petugas di bandara.
Komisi XIII mendorong penguatan Desa Binaan Imigrasi agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai modus perdagangan orang.
Edukasi menjadi penting karena calon korban kerap berhadapan dengan tawaran perjalanan atau pekerjaan yang tampak menjanjikan, tetapi menyimpan risiko.
Masyarakat yang memiliki informasi memadai akan lebih mampu mengenali tanda-tanda tersebut sebelum masuk terlalu jauh dalam sebuah proses perekrutan.
Di sisi lain, data penerbangan dan perlintasan WNI maupun WNA juga perlu dianalisis secara lebih mendalam.
Pertukaran informasi dengan operator penerbangan dan instansi terkait dapat membantu membentuk gambaran mengenai pola perjalanan yang berisiko.
Pada titik ini, teknologi dan data bukan sekadar alat administratif. Keduanya menjadi bagian dari sistem perlindungan.
Komisi XIII juga mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan Operasi Wirawaspada secara terukur, terpadu dan berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Jika integrasi data, kemampuan aparat, edukasi masyarakat dan koordinasi antarinstansi dapat berjalan bersama, pencegahan TPPO tidak lagi hanya mengandalkan kewaspadaan pada satu titik.
Ia menjadi sistem yang bekerja sejak sebelum seseorang berangkat, ketika berada di pintu perlintasan, hingga proses penegakan hukum terhadap jaringan yang berada di belakangnya.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, sistem seperti itu pada akhirnya bukan sekadar soal imigrasi.
Ini tentang memastikan sebuah perjalanan tidak berubah menjadi pintu menuju eksploitasi. (Red)



