Lentera Anak Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Akademisi dengan Industri Tembakau

Lentera Anak Ungkap Potensi Konflik Kepentingan Akademisi dengan Industri Tembakau

Lanskap, Surabaya – Relasi antara akademisi dan industri tembakau kembali menjadi perhatian publik setelah Lentera Anak mengungkap hasil pemantauan terkait gangguan industri tembakau (GIT) selama periode September 2025 hingga Mei 2026. Temuan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah akademisi dan peneliti dalam kerja sama riset bersama industri tembakau yang dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan di lingkungan perguruan tinggi.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Kampus di Persimpangan: Merebut Kembali Integritas Perguruan Tinggi” yang menjadi bagian dari agenda Indonesian Conference on Tobacco Control 2026 di Surabaya.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan perguruan tinggi seharusnya tetap menjaga independensi sebagai ruang produksi ilmu pengetahuan yang objektif dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kampus sejatinya memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas akademik agar rekomendasi kebijakan dan penelitian tetap berlandaskan bukti ilmiah yang objektif,” ujar Lisda.

Berdasarkan hasil pemantauan, Lentera Anak menemukan sedikitnya 18 universitas, 13 lembaga riset, serta sekitar 50 akademisi dan peneliti aktif menyampaikan narasi terkait industri tembakau melalui berbagai forum ilmiah maupun media massa. Narasi yang muncul disebut banyak menggunakan pendekatan ekonomi, seperti isu tenaga kerja, UMKM, hingga pengurangan risiko atau harm reduction.

Menurut Lisda, penggunaan istilah moderat seperti “keseimbangan”, “inovasi”, hingga “pengurangan risiko” membuat narasi tersebut lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan publik.

Ia menilai penyampaian pandangan dari kalangan akademisi dan peneliti berpotensi membentuk opini publik sekaligus memengaruhi arah regulasi kesehatan di Indonesia.

Akademisi Diminta Waspadai Konflik Kepentingan

Hal senada disampaikan Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Mouhamad Bigwanto, yang mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk konflik kepentingan yang dapat masuk melalui penelitian, seminar, hingga publikasi ilmiah.

Menurut Bigwanto, industri tembakau memiliki pola pendekatan yang sistematis, mulai dari membangun narasi tandingan terhadap bukti ilmiah hingga membentuk aliansi yang terlihat independen melalui lembaga riset atau akademisi.

“Legitimasi akademik sering digunakan untuk memperkuat narasi yang menguntungkan industri, meskipun bertentangan dengan kepentingan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

RUKKI juga mencatat terdapat sedikitnya 19 peneliti yang terpantau mendukung narasi industri tembakau dalam pembahasan regulasi kesehatan pada periode 2023–2024.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menilai persoalan integritas akademik tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kualitas pengambilan keputusan publik.

“Ketika penelitian dan ruang akademik mulai dipengaruhi kepentingan industri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya independensi kampus, tetapi juga masa depan kebijakan kesehatan publik,” kata Danang.

Ia mengajak akademisi, mahasiswa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kampus tetap menjadi ruang independen yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Asm)