Lanskap, Jakarta – Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC.id), dengan dukungan Komnas Pengendalian Tembakau, menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik” pada Jumat (30/1). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan masyarakat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu keselamatan berkendara serta pengendalian tembakau sebagai bagian dari perlindungan hak publik dan kesehatan masyarakat.
Di tengah meningkatnya keluhan warga terhadap perilaku merokok saat berkendara, diskusi publik dinilai penting sebagai wadah untuk membahas pengalaman masyarakat, aspek keselamatan lalu lintas, serta kerangka hukum secara terbuka dan proporsional. ProTC.id memfasilitasi suara publik dengan menghadirkan data, pengalaman lapangan, serta rujukan kebijakan agar isu keselamatan dan pengendalian tembakau dapat dikaji secara jernih dan bertanggung jawab.
Diskusi ini menyoroti semakin maraknya perilaku merokok saat berkendara yang dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, serta berpotensi melanggar hak atas rasa aman di ruang publik. Fenomena ini bahkan telah mendorong warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Melalui forum ini, ProTC.id menghadirkan suara publik yang selama ini secara mandiri melakukan edukasi dan advokasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform. Diskusi ini menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak hanya merupakan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut hak publik, keselamatan di ruang bersama, dan keadilan sosial.
Bariqi (@pak_polisi_konoha), polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan lalu lintas, menekankan bahwa merokok saat berkendara memiliki risiko nyata. Ia menyebut perilaku tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Menurutnya, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini kerap dianggap sepele, sehingga diperlukan penegakan aturan dan sanksi yang lebih tegas demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya.
Pandangan serupa disampaikan Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas. Ia menyoroti banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok. Diskusi publik ini, menurutnya, menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyuarakan bahwa keselamatan berkendara adalah kepentingan bersama, bukan sekadar urusan individu.
Isu ini juga mendapat perhatian dari perspektif korban. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang mengalami langsung dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap perilaku tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan menuntut kepastian hukum yang tidak ambigu.
Dalam konteks ini, media diharapkan berperan aktif sebagai saluran penyebaran suara publik agar isu keselamatan dan kesehatan di ruang publik menjangkau khalayak yang lebih luas. ProTC.id berupaya memfasilitasi proses tersebut melalui penyediaan ruang dialog, informasi, serta rujukan kebijakan yang relevan.
Sebagai pembuka di awal tahun 2026, diskusi publik ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia. Ke depan, ProTC.id berencana menggelar diskusi serupa untuk membahas berbagai persoalan hukum dan HAM terkait perilaku merokok di ruang publik. (Hnd)



